Friday, April 11, 2008

Visa On Arrival

Berawal dari sebuah pertanyaan seseorang di milis migas Indonesia, "apakah warga negara indonesia memiliki fasilitas visa on arrival di negara Uni Arab Emirat?"

Saya mencoba menjawab berdasarkan pengetahuan saya, bahwa warga negara Indonesia tidak memiliki fasilitas Visa On Arrival (VoA) ke negara Uni Arab Emirate UAE, sedangkan warga UAE punya fasilitas VoA ke negara Indonesia.

Sepanjang pengetahuan saya, VoA di berikan suatu negara kepada warga negara tertentu dengan tujuan memberikan kemudahan kunjungan (wisata atau bisnis) sehingga negara yang dikunjungi memiliki keuntungan secara finansial. Kenapa VoA tidak berlaku kebalikannya? Karena negara yang lebih kuat (ekonomi/pariwisata)-nya hanya memberikan fasilitas itu kepada negara yang lebih kuat lagi, lagi-lagi demi keuntungan negara yang didatanginya.

Lihatlah contohnya, hampir semua negara memberikan fasilitas VoA kepada warga negara USA dan Jepang. Tapi hampir semua negara tidak memberikan fasilitas VoA kepada negara-negara afrika kecuali South Afrika.

Keraguan saya mulai muncul, ketika ada jawaban di milis itu yang menyatakan bahwa visa bisa disiapkan oleh perusahaan pengundang atau hotel tempat menginap, dan baru setelah sampai di Airport kita minta visa aslinya. Dan ini menurut mereka merupakan Visa On Arrival.

Bagi saya itu buka visa on arrival, itu adalah normal visa. Normal visa bisa diajukan oleh perusahaan pengundang, hotel atau individu yang akan menerima kita di suatu negara tertentu, dan istilah ini adalah sponsorship. Kita bisa hanya membawa copy visa (bukan aslinya) sekedar untuk menunjukan pengajuan tiket di perusahaan penerbangan, sedangkan di imigrasi negara tertentu tidak lagi diperlukan hardcopy visa, karena semua sudah masuk dalam sistem ke-imigrasian suatu negara yang dituju, kita tinggal menunjukan paspor kita, maka mereka akan melakukan penge-check-kan visa berdasarkan no pasport dan nama pemegang pasport. Setelah semuanya Oke, maka petugas akan memberikan stamp arrival di pasport kita. Hardcopy visa juga bisa bermanfaat jika melewati airport kecil, dimana IT keimigrasian belum terjangkau dengan baik.

Bagi saya Visa on Arrival merupakan previllage suatu negara ke negara tertentu, dan walaupun dengan negara tertentu memiliki fasilitas visa on arrival di negar tertentu, tidak semua entry point/airport memiliki fasilitas ini, biasanya hanya di airport di kota-kota utama. yang dibutuhkan untuk mengajukan visa on arrival adalah:
1. Tersedianya fasilitas Visa on Arrival untuk pemegang passport tertentu.
2. Passport dengan mas berlaku minimum 6 bulan ke depan (untuk beberapa negara cukup 1 atau 3 bulan).
3. Memiliki Return tiket
4. Sejumlah uang yang cukup untuk masa tinggal tertentu (sesuai aturan negara masing-masing)

Jadi kira-kira pendapat saya benar atau salah?

No comments:

Post a Comment

You're welcome, drop your comments here...

Note: Only a member of this blog may post a comment.