Monday, November 7, 2011

Qatar Dirham Coin

Bukan tiba-tiba memang ketika banyak orang mengeluh tentang begitu tidak menyenangkannya saat mendapatkan kembalian belanja berupa barang-barang yang sangat tidak kita butuhkan, semisal, permen. Tidak hanya di sini memang, saat berbelanja di Indonesia pun rasanya agak kurang nyaman saat kita berbelanja kemudian medapatkan kembalian berupa barang-barang yang tidak kita butuhkan. Dan kebanyakan adalah barang-barang dengan kualitas sangat rendah, atau mendekati masa kadaluarsa.
Untungnya pemerintah di Qatar cukup tanggap dalam menanggapi masalah ini. Beberapa bulan yang lalu pemerintah melalui Departemen Perdagangan melarang memberikan kembalian dalam bentuk barang, baik itu permen, coklat atau apapun yang dianggap senilai kembalian.

Sebelumnya saya perkenalkan dulu 3 pecahan terkecil dalam mata uang Qatar Riyal atau disingkat QR. Uang terkecil dalam Qatar Riyal adalah koin 25 Dirham = 25 sen QR = 0,25 QR, lalu 50 Dirham = 50 Sen QR = 0,50 QR dan 1 QR. Kurs 1 QR terhadap Indonesia Rupiah atau disingkat IDR adalah +/- 2500. Sesuai kaidah yang saya mengerti dalam tulisan berbahasa Indonesia, tanda koma adalah tanda pemisah Satuan dengan Sen, jadi dalam tulisan  saya tidak menggunakan titik sebagai pemisah Satuan mata uang dengan Sen.

Masalah kembalian ini muncul ketika kebanyakan supermarket menerapkan harga berakhiran Sen, contoh 5,25 QR. Maka ketika seseorang membeli barang dengan harga 5,25 QR dan membayarnya dengan Uang 6, seharusnya kembaliannya adalah 75 Dirham, dengan rincian 1 koin 50 Dirham dan 1 koin 25 Dirham.

Masalahnya, dengan alasan kesulitan pihak supermarket mendapatkan pecahan uang 50 Dirham dan 25 Dirham mereka kemudian memberikan permen karet, coklat atau barang lainnya yang dianggap senilai dengan uang 75 Dirham.

Pemerintah Qatar melalui Departemen Perdagangan dan Qatar Central Bank (QCB), beberapa bulan lalu menanggapi pendapat supermarket dan pelaku perdagangan yang mengatakan terbatasnya ketersediaan koin tersebut. QCB dengan tegas, ketersedian koin pecahan 50 Dirham dan 25 Dirham sangat banyak dan cukup untuk transaksi perdagangan di Qatar.

Klop sudah, dua pihak pemerintah sudah sangat kompak menanggapi hal ini. Departemen Perdagangan melarang memberikan kembalian dalam bentuk barang, dan siap memberikan sangsi jika masih ada yang melakukan itu. Dan sangsi dari regulator di sini sangat tegas.
Ditambah QCB sudah memberikan konfirmasi tentang ketersediaan koin pecahan 50 Dirham dan 25 Dirham.

Dua jawaban dari Departemen Perdaganagn dan Qatar Central Bank sangat efektik untuk memberantas praktek yang merusak kenyamanan berbelanja ini. Dan mulai hari itu juga Supermarket-Supermarket menghentikan praktik-praktik seperti ini.

Buat kita para konsumen, jangan pernah bertoleransi dengan hal ini lagi. Memberikan toleransi artinya memberikan kesempatan kepada mereka untuk menumbuhkembangkan sesuatu yang ingin di hilangkan demi kenyamanan bersama. Kita juga mesti yakin bahwa praktik ini hanya menguntungkan pihak penjual. Coba jawab pertnyaan ini, dan ambil makna dari setiap jawaban yang muncul:
  •  Apakah kita yakin barang yang menjadi kembalian senilai kembalian itu?
  • Dengan memberikan kembalian berupa barang, bukankah kita dipaksa membeli barang yang tidak kita inginkan?
  • Untuk perorangan memang jumlahnya sangat kecil, tapi jika ada ribuan pembeli yang menerima hal yang sama, bukankah praktik ini sangat menguntungkan buat penjual?
  • Tips : Gunakan kartu sebagai alat bayar atau siapkan barang seharga 25, 50 dan 75 Dirham untuk di beli jika harus ada kembalian seharga salah satu yang saya sebutkan, memang jadinya kita membeli, tapi paling tidak kita membeli barang yang kita butuhkan.
Jempol buat pemerintah Qatar, Terimakasih.

No comments:

Post a Comment

You're welcome, drop your comments here...

Note: Only a member of this blog may post a comment.