Memasuki sebuah gang, di daerah tertentu di Sukoharjo Jawa Tengah saya menemukan sebuah papan bertuliskan "Pemulung Dilarang Masuk".
Dengan maksud yang sama saya menemukan sebuah papan bertuliskan "Pemulung dilarang masuk kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto".
Pemulung, sebuah profesi mendapatkan nafkah dari mengumpulkan sesuatu. Artinya sama dengan profesi saya, mengumpulkan data. Hanya yang dikumpulkan saja berbeda.
Jika pemulung adalah sebuah profesi, lalu pantaskah sebuah kampus melarang seseorang dengan profesi pemulung masuk kampus itu. Bagaimana jika orang tua mahasiswa yang akan diwisuda berprofesi sebagai pemulung? Haruskah satpam kampus memintanya kembali ke rumah, atau bisa menunggu di pos satpam menonton prosesi wisuda anak kesayangannya hanya lewat tv set hingga acara wisuda selesai? Ini masalah pursuit of happiness.
Saya yakin, kita semua yakin, maksud papan itu tidak seperti itu. Saya yakin maksud kalimat lengkapnya adalah sebagai berikut, "Maling yang berpura-pura sebagai pemulung dilarang masuk kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto". Tapi dengan begini haruskah juga pihak universitas membuat papan bertuliskan "Maling yang berpura-pura sebagai sales dilarang masuk kampus Univeristas Muhammadiyah Purwokerto" atau "Maling yang berpura-pura sebagai pejabat dilarang masuk kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto".
Ah jadi ribet, sebetulnya soal maling adalah urusan satpam kampus, bukan urusan papan peringatan, apalagi urusan pemulung.
No comments:
Post a Comment
You're welcome, drop your comments here...
Note: Only a member of this blog may post a comment.